Dituntut 6 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Baca Sendiri Nota Pembelaan di Sidang Pengadilan Tipikor- Kuasai Teknologi


BERITA NEWS, Surabaya - Setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan langsung menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim yang dipimpin Tahsin SH dalam lanjutan sidang pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/4/2017).
Pembelaan Dahlan dibacakan sendiri sekitar 30 menit. Ia mengemukakan sejak JPU Trimo membacakan tuntutannya enam hari lalu, Dahlan mulai fokus pada upaya membebaskan batinnya dari beberapa pertanyaan.
"Siapa yang lebih dulu kenal Sam Santoso. Saya ataukah saudara Wisnu Wardana (WW)?" ungkapnya kepada majelis.
Sesuai kesaksian Sam Santoso secara tertulis di bawah sumpah, mengatakan ia yang memperkenalkan WW dengannya.
Sementara kesaksian WW membantah bahwa dialah yang memperkenalkan Sam Santoso kepada Dahkan dalam sebuah acara makan siang di Hotel Mirama Surabaya.
Dalan pembelaannya, Dahlan menyebut saksi Oepojo menjelaskan bahwa Sam Santoso sudah lama kenal Wisnu Wardana.
Bahkan Sam pernah membantu memperbaiki pabrik keramik Tulungagung saat WW menjadi direktur di sana. "Berarti Sam sudah lebih dulu kenal dengan Wisnu," ungkapnya.
Rupanya, kesaksian Oepojo itu terus ditelusuri. Lima hari terakhir ini, Dahlan terus mencari siapa saja yang bisa memberikan penguatan pada kesaksian Oepojo itu.
Pencarian itu diakui Dahlan tidak mudah. Banyak pimpinan Perusda Jatim Sarana Bangunan waktu itu yang sudah meninggal dunia.
"Tapi Allah Maha Besar. Rabu (12/4/2017) salah seorang mantan pimpinan Perusda itu ke rumah saya," ungkap Dahlan pada mejelis hakim.
Mantan pimpinan Perusda itu, menjelaskan bahwa sebelum ada PT PWU, semasa Wisnu Wardana menjadi pimpinan pabrik keramik Tulungagung.
Pabrik keramik Tulungagung membeli mesin-mesin keramik bekas yang dicat baru dari perusahaan milik Sam Santoso.
Dia tahu karena bersama WW berkunjung ke perusahaan milik Sam Santoso untuk meninjau mesinnya.
"Saya pun kian merenung. Mungkinkah pabrik keramik Tulungagung tidak bisa diperbaiki juga karena mesin-mesinnya yang baru dibeli ternyata mesin bekas," urainya.
Lantas mantan Dirut PT PLN, menyampaikan : "Yang membuat saya sedih, Yang Mulia, ketika fakta baru ini dikonsultasikan dengan penasihat hukum, sistem hukum kita tidak bisa lagi menerima saksi baru saat proses persidangan sudah sampai pada tuntutan," ujarnya. 
"Saya tentu tidak ingin merusak sistem hukum, tapi fakta ini perlu saya sampaikan untuk setidaknya bisa membebaskan batin saya," terangnya.
Dahlan dalam pledoi yang diberi judul 'Tuntutan Bui Untuk Pengabdi', menyampaikan enam poin yang intinya menolak semua dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Dahlan juga menyampaikan hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi.
Ia juga mengucapkan permohonan maaf kalau bentuk pledoinya kurang tepat.
"Intinya mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan," terangnya.
Dahlan juga bersyukur dalam proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang yang ia korup.
"Tidak ada aliran uang ke pribadi saya dan tidak ada gratifikasi sekali pun," tuturnya.

Terima Kasih sudah membaca Dituntut 6 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Baca Sendiri Nota Pembelaan di Sidang Pengadilan Tipikor. Semoga Bermanfaat!

Tag: